Kamis, 07 Juni 2012

Etika dan Hukum Dalam Teknologi Komunikasi
PENGERTIAN ETIKA
Pengertian Etika(Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan(custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupakan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk.Etika dan moral lebih kurang sama pengertiannya, tetapi dalam kegiatan sehari-hari terdapat perbedaan, yaitu moral atau moralitas untuk penilaian perbuatan yang dilakukan, sedangkan etika adalah untuk pengkajian sistem nilai-nilai yang berlaku
  • Drs. O.P. SIMORANGKIR : etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berprilaku menurut ukuran dan nilai yang baik.
  • Drs. Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentangtingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yangdapat ditentukan oleh akal.
  • Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicaramengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalamhidupnya
Etika dalam masyarakat secara umum merupakan upaya mewujudkan nilai benar dan salah yang dianut suatu kelompok masyarakat. Etika berkaitan langsung dengan moral juga nilai dan norma yang menentukan suatu perilaku baik atau buruk secara
Salah satu kebutuhan manusia yang paling fundamental adalah etika. Etika merupakan patokan atau acuan sebelum kita melakukan sesuatu apapun, kita harus mencari orientasi terlebih dahulu dalam apapun situasi dan kondisi yang sedang di alami, etika merupakan hal yang kental akan nilai dan norma, karena itu etika akan tetap menjadi patokan bagi manusia dalam melakukan apapun dalam kesehariannya untuk menentukan mereka berada dimana, dan mau kemana serta apa yang harus mereka lakukan.

Mengapa etika perlu?, etika bisa dikatan sebagai suatu alat yang dapat mempersatukan Keberagaman pandangan yang terjadi pada kelompok masyarakat, etikamembantu dalam proses transformasi masyarakat, Upaya-upaya Legal, dan etika juga membatu dalam Memecahkan masalah secara optimal. jadi sangat jelas sekali bahwa etika sangat perlu dalam kehidupan manusia di bidang apapun tentunya.


ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI
Apakah sebenarnya yang dimaksud dengan Teknologi Informasi? Apakah teknologi informasi itu selalu identik dengan komputer? Apakah benar telepon seluler juga merupakan bagian dari teknologi informasi? Pertanyaan-pertanyaan itu sering dilontarkan dan untuk menemukan jawabannya kita perlu memahaminya. Teknologi Informasi biasa disebut TI, IT (Information Technology) atau Infotech. Berbagai definisi teknologi informasi telah diutarakan oleh beberapa ahli, diantaranya :
Haag den Keen (1996), Teknologi Informasi adalah seperangkat alat yang membantuAnda bekerja dengan informasi dan melakukan tugas-tugas yang berhubungan denganpemrosesan informasi.
Martin (1999), Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer(perangkat keras atau lunak) yang digunakan untuk memproses dan menyimpaninformasi, melainkan juga mencakup teknologi komunikasi untuk mengirimkan informasi.
Williams dan Swayer (2003), Teknologi Informasi adalah teknologi yangmenggabungkan komputasi (komputer) dengan jalur komunikasi berkecepatan tinggiyang membawa data, suara dan video
  • Tujuan Etika dalam teknologi Informasi, Etika menjadi dasar pijakan pengembangan, pemapanan dan penyusunan instrument. Tujuannya  adalah jelas bahwa etika ditujukan sebagai dasar pijakan atau patokan yang harus ditaati dalam teknologi informasi untuk melakukan proses pengembangan, pemapanan dan juga untuk menyusun instrument.
  • Sasaran, etika digunakan dalam teknologi informasi ditujukan agar
  1. mampu memetakan permasalahan yang timbul akibat penggunaan teknologi informasi itu sendiri.
  2. Mampu menginventarisasikan dan mengidentifikasikan etikan dalam teknologi informasi.
  3. Mampu menemukan masalah dalam penerapan etika teknologi informasi.
  • Potensi Etika dalam Teknologi Informasi, memberikan kemudahan bagi manusia dalam kehidupan dan bekerja, hingga menghasilkan produktivitas yang semakin sempurna serta dapat meningkatkan mutu kehidupan.
  • Konsep Etika dalam Teknologi Informasi
  1. Keputusan yang dibuat oleh seseorang yang bertanggung jawab terhadap konsekuensi dari tindakannya.
  2. Responsibility (Bertanggung jawab) artinya orang tersebut mampu menerima biaya, tugas dan kewajiban sebagai akibat tindakannya.
  3. Accountability adalah mekanisme untuk membebankan tanggung jawab atas keputusan yang diambil atau tindakan yang dilakukan
  4. Liability adalah keberadaan hukum yang mengijinkan seseorang untuk memperbaiki kerusakan yang diakibatkan oleh aktor, sistem atau  organisasi lainnya.
  5. Due process adalah proses dimana hukum dikenal dan difahami, serta ada kemampuan ke otoritas yang lebih tinggi untuk memastikan bahwa hukum diterapkan dengan benar.
  • Prinsip Etika dalam Teknologi Informasi
  1. Melakukan hal untuk orang lain sesuai dengan apa yang di inginkan orang lain tersebut (The Golden Rule).  Hal ini jelas sekali mengatakan bahwa kita di dalam etika dituntut untuk bekerja atau berperilaku sesuai dengan keinginan orang lain dan tentu kita tidak boleh melanggar untuk tetap melakukan sesuatu tersebut apabila tidak sesuai dengan keinginan orang lain itu.
  2. Jika sebuah tindakan tidak baik untuk dilakukan oleh semua orang, maka tindakan tersebut tidak baik dilakukan oleh siapa saja. (Immanuel Kant’s Categorical Imperative).  Artinya bahwa sesuatu hal yang dianggap buruk atau memang sudah difonis sebagai perilaku yang buruk oleh seseorang maka hal tersebut juga pastinya berlaku untuk setiap orang dalam arti kata hal tersebut juga seharusnya menjadi tidak layak untuk dilakukan oleh orang lain.
  3. Tidak melakukan pengulangan untuk tindakan yang tidak seharusnya di ulang (Descartes rule of change). Tidak mengulang hal yang tidak seharusnya diulang, ini mengisyaratkan bahwa hal yang sebelumnya dianggap tidak pas atau tidak sesuai dengan etika untuk seterusnya  tidak harus dan tidak patut lagi untuk di ulang.
  4. Ambil tindakan yang akan menimbulkan kerugian paling kecil atau biaya paling sedikit. (Risk Aversion Principle).  Dengan mengambil kerugian atau biaya paling kecil tentunya kita dapat meminimalisir biaya yang kita gunakan dan apabila timbul sebuah resiko maka hal tersebut tidak menimbulkan sesuatu yang sangat berarti, tentunya hal ini juga tidak hanya berkaitan dengan masalah biaya atau sejenisnya, karena hal ini juga bisa berkaitan dengan kehidupan sehari-hari kita, dalam kita bertindak sesuatu tentunya kita harus berfikir terlebih dahulu, apa yang akan menjadi resiko nantinya apabila kita melakukan hal tersebut, dan apabila kemungkinan memang pasti ada resiko carilah pemecahan yang dapat membuat resiko yang terjadi sangatlah mengecil .
  • Langkah-langkah menghadapi Isu dalam etika Teknologi Informasi
  1. Identifikasi dan jabarkan dengan jelas fakta-faktanya;
  2. Definisikan konflik atau dilema dan identifikasi nilai-nilai yang lebih tinggi yang terlibat;
  3. Identifikasi pihak-pihak yang terkait;
  4. Identifikasi pilihan-pilihan yang masuk akal untuk dilakukan; dan
  5. Identifikasi potensi konsekuensi dari pilihan yang diambil.
  • Tanggung jawab Bidang Teknologi Informasi
  1. Mencapai kualitas yang tinggi dan efektivitas yang baik pada proses maupun produk kerja professional. TI secara langsung bertanggung jawab untuk membuat suatu kemajuan dalam kualitas pada kehidupan manusia, karena dengan TI tentunya segala informasi menjadi bersifat universal dimana dalam penyebarannya tidak mengenal batas, dengan ini TI memberikan tujuan sekaligus tanggung jawab bahwa manusia nantinya akan menjadi lebih berkualitas, sehingga lebih memiliki nilai guna yang tinggi dalam kehidupan. dengan itu manusia akan mempunyai prospek kerja yang bagus sehingga akan meningkatkan kefektivan dalam bekerja sehingga produktivitas tentunya menjadi semakin membaik juga.
  2. Menjaga kompetensi. TI bertanggung jawab untuk menjaga persaingan yang ada, karena keuniversalannya membuat siapapun bebas bersaing baik itu dalam hal perdagangan, periklanan, bahkan kepermasalahan yang mulai berbau politik, IT bertanggung jawab untuk menjaga hal tersebut dengan cara TI itu sendiri.
  3. Mengetahui dan menghormati adanya hukum yang berhubungan dengan kerja yang professional. TI tersebut harus mengetahui bahwa diluar penggunaannya ada hukum-hukum tertentu yang ditetapkan dalam kaitannya dengan profesionalitas kerja, sehingga TI bertanggung jawab untuk mengetahui dan menghormati hokum tersebut.
  4. Mengubah pandangan masyarakat tentang menggunakan sistem komputer serta konsekuensinya. TI juga bertanggung jawab untuk mengubah presepsi  masayarakat tentang penggunaan system computer, contohnya, TI itu bertanggung jawab untuk meluruskan paham bahwa sebenarnya produk-produk software tertentu harus digunakan dengan izin atau licence yang sah dari produsen, dan mengubah pandangan masyarakat bahwa produk-produk tersebut tidak boleh di pakai begitu saja apalagi bila cara mendapatkannya itu illegal, sehingga TI juga bertanggung jawab untuk menyuarakan resiko-resiko  yang akan dialami sang pemakai apabila ia menggunakan produk yang illegal tersebut.
  5. Mengakses sistem komputer dan sumber komunikasi hanya ketika diterbitkan oleh pembuat sistem operasi tersebut. jelas disebutkan bahwa TI bertanggung jawab untuk menjaga hal-hal yang berkaitan dengan sistem computer dan sumber komunikasi orang-orang dan tidak mempublikasikannya sampai ada persetujuan dari orang-orang tersebut untuk mempublikasikannya, dalam arti kata TI bertanggu8ng jawab menjaga hak milik orang-orang yang memanfaatkannya.
  • Penerapan Etika dalam Teknologi Informasi
  1. Tidak menggunakan perangkat komputer untuk dan sekiranya membahayakan orang lain.
  2. Tidak mencampuri pekerjaan komputer orang lain.
  3. Tidak mengintip file orang lain.
  4. Tidak menggunakan perangkat komputer untuk  upaya pekerjaan ilegal.
  5. Tidak menggunakan perangkat komputer untuk membuat kesaksian palsu / berbohong.
  6. Tidak menggunakan atau menyalin perangkat lunak yang belum di bayar.
  7. Tidak menggunakan sumber daya komputer orang lain tanpa otorisasi.
  8. Tidak mengambil hasil intelektual orang lain untuk diri kita sendiri dan atau orang lain.
  9. Selalu memikirkan akibat sosial dari program yang kita tulis.
  10. Menggunakan perangkat komputer dengan cara yang menunjukkan tenggang rasa dan rasa penghargaan.
  • Dampak Sosial Teknologi Informasi
Teknologi Informasi dicipatakan sebagai sarana yang nantinya akan mempermudah pekerjaan manusi, disamping itu teknologi informasi di ciptakan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan dan mengefektivitaskan produktivitas kerja manusia, teknologi informasi tidaklah semata-mata berbuah manis dan selalu memberikan dampak positif  terhadap kehidupan manusia karena disebalik manfaatnya teknologi informasi juga berpotensi menimbulkan dampak yang mempengaruhi hal-hal sebagai berikut:
  1. Hak dan kewajiban informasi (information rights and obligations) IT membuat Hak dan Kewajiban kepemilikan orang menjadi sulit untuk dilindungi, dimana  untuk melacak kepemilikan sangatlah sulit sedangkan untuk orang lain mencuri dan mengakuinya sangatlah mudah.
  2. Hak dan kewajiban kepemilikan (property rights and obligations)
  3. Kualitas sistem (system quality)
  4. Kualitas hidup (quality of life) TI mempunyai potensi untuk menghancurkan elemen-elemen yang berharga dari budaya dan masyarakat sehingga kualitas hidup menjadi kian memburuk olehnya.
  5. Akuntabilitas dan kontrol (accountability and control) TI membuat kurang adanya tanggung jawab dan respon dari produsen  informasi, instansi atau individu yang menghasilkan produk-produk TI.
  • Teknologi Informasi di Indonesia
  1. Masuk ke dalam kehidupan sehari-hari. Teknologi informasi di Indonesia sudah terbilang menjadi makanan atau kebutuhan primer, walaupun Indonesia bisa dikatakan tertinggal, namun keberadaan teknologi informasi sudah memang menjadi kebutuhan mendasar, dan bukan lagi menjadi kebutuhan yang bertaraf tinggi.
  2. Perkembangan teknologi yang cepat ini tanpa terasa telah memojokkan kita untuk mengajarkan produk teknologi informasi ini secara cepat.
  3. Mengatasnamakan mengejar ketinggalan teknologi, kita telah mengabaikan etika yang seharusnya kita junjung tinggi dalam lingkungan akademis.
  4. Dari sisi etika, kita telah mengajarkan sesuatu yang kurang tepat.
  5. Di era reformasi ini, kita harus mereformasi cara pandang kita terhadap penggunaan perangkat lunak.
  6. Open Source membuka kesempatan kepada kita dan para mahasiswa untuk menjadi pembuat perangkat lunak, atau menyediakan jasa yang berkaitan dengan teknologi informasi

Dalam dunia Teknologi Informasi (atau IT/Information Technology), masalah yang berhubungan dengan etika dan hukum bermunculan, mulai dari penipuan, pelanggaran, pembobolan informasi rahasia, persaingan curang sampai kejahatan yang sifatnya pidana sudah sering terjadi tanpa dapat diselesaikan secara memuaskan melalui hukum dan prosedur penyidikan yang ada saat ini, mengingat kurangnya landasan hukum yang dapat diterapkan untuk perbuatan hukum yang spesifik tersebut seperti pembuktian dan alat bukti.
Terdapat dua jenis peraturan, yaitu peraturan tidak tertulis berupa norma yang berlaku, dan peraturan tertulis berupa perundang-undangan yang secara resmi disahkan oleh suatu lembaga yang berwenang. Norma yang berlaku sebenarnya tidak ada kepastian secara hukum, namun masyarakatlah yang dapat menilai apakah prilaku seseorang sesuai dengan norma atau tidak. Sedangkan undang-undang jelas mengatur apa saja yang harus dan tidak boleh dilakukan. Begitu pula dalam teknologi informasi, terdapat norma yang membatasi seseorang dalam menghadapi teknologi ini berupa etika dan moral, dan terdapat pula hukum dan perundang-undangan yang mengatur dengan jelas apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan.

ETIKA DALAM TEKNOLOGI INFORMASI DAN MENGHARGAI KARYA ORANG LAIN

Teknologi informasi (IT), erat kaitannya dengan teknologi komputer (sebagai perangkat keras/hardware), dan program aplikasi (sebagai perangkat lunak/software). Keduanya berkembang begitu pesat akhir-akhir ini. Barang siapa menguasai teknologi informasi, maka dia tidak akan ketinggalan. Permasalahan yang ada, di satu sisi kebutuhan akan sistem komputer terus bertambah, di sisi lain daya beli terhadap perangkat baru semakin menurun, terutama dengan nilai tukar rupiah yang terus merosot. Sebagian software baru cenderung membutuhkan spesifikasi hardware yang lebih tinggi dari sebelumnya. Kondisi demikian memancing masyarakat yang gemar ngutak-atik teknologi informasi untuk melakukan hal-hal yang bertentangan dengan norma dan hukum untuk mendapatkan keuntungan dari tindakannya tersebut.
Tindakan penggunaan teknologi informasi yang bertentangan dengan moral dan undang-undang yang berlaku dan banyak dibicarakan saat ini, antara lain:
  1. Hacking/cracking
Tindakan pembobolan data rahasia suatu institusi, membeli barang lewat internet dengan menggunakan nomor kartu kredit orang lain tanpa izin (carding) merupakan contoh-contoh dari tindakan hacking. Orang yang melakukan hacking disebut hacker. Begitu pula dengan membuka kode program tertentu atau membuat suatu proses agar beberapa tahap yang harus dilakukan menjadi terlewatkan (contoh: cracking serial number) apabila dilakukan tanpa izin juga merupakan tindakan yang menyalahi hukum.
2.      Pembajakan
Mengutip atau menduplikasi suatu produk, misalkan program komputer, kemudian menggunakan dan menyebarkan tanpa izin atau lisensi dari pemegang hak cipta merupakan pembajakan, dan masuk kategori kriminal. Contohnya, ketika seseorang menduplikasi program Microsoft Office, kemudian diinstalasi tanpa membeli lisensi yang sah. Walaupun memang harga lisensi program tersebut relatif mahal untuk ukuran rata-rata pendapatan per kapita di Indonesia, namun apabila tindakan tersebut dituntut oleh pemegang hak cipta, maka pelaku pembajakan yang dalam posisi lemah akan dikenai sanksi dan konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
3.      Browsing situs-situs yang tidak sesuai dengan moral dan etika kita
Membuka situs dewasa bagi orang yang belum layak merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan norma dan etika. Teknologi internet yang dapat memberikan informasi tanpa batas akan mengakibatkan tindakan yang beragam, mulai dari tindakan-tindakan positif sampai negatif. Orang yang tahu akan manfaat internet dan memanfaatkan secara positif akan mendapatkan hasil yang positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Untuk menanggulangi perilaku di atas, maka dikeluarkanlah undang-undang. Bagi yang melanggar akan mendapatkan konsekuensi sesuai dengan apa yang telah dikerjakannya. dan tidak kalah pentingnya dukungan segenap masyarakat baik itu keluarga, teman, serta lingkungan masyarakat lainnya untuk mendukung dan menyadari akan pentingnya pemanfaatan teknologi informasi dengan benar.
Pembajakan software yang sudah menjadi kebiasaan masyarakat Indonesia ini harus mulai disapu bersih karena akan menyebabkan hasil karya produk Teknologi Informasi Indonesia tidak diakui dunia internasional. Demikian salah satu kesimpulan National Open Source Workshop and Conference (Noswoc) di Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta 25-26 September 2000 (www.detik.com, Kamis (28/9/2000).
Untuk menghadapi masalah seperti ini, tergantung kita sebagai pengguna yang harus pintar-pintar mengatur pengeluaran disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada salahnya membeli software yang membutuhkan biaya lisensi tinggi apabila diperlukan. Namun dengan adanya kemajuan teknologi software yang tidak terbatas di seluruh penjuru dunia memicu kita untuk mencari dan terus mencari software dengan biaya murah tapi performance/kinerja yang tidak kalah dengan software mahal. Bahkan sekarang ini banyak software yang free atau bebas digunakan tanpa diharuskan membeli lisensi yang cukup mahal, mengingat keadaan perekonomian kita yang belum begitu membaik.
Oleh karena itu, jalan keluarnya jika merasa berat untuk membeli lisensi program yang komersil, gunakanlah program yang open source atau free yang memiliki lisensi murah atau bahkan gratis. Banyak produsen atau komunitas pengembang software yang mengedarkan produknya secara gratis/free, tergantung kejelian kita dalam memilih barang. Misalnya, program yang setara dengan Microsoft Office yaitu Open Office.org. Open Office.org merupakan program yang dijalankan pada platform Linux, dan Linux pun merupakan Operating System yang open source juga.

PELANGGARAN ETIKA DALAM PENGGUNAAN TEKNOLOGI KOMUNIKASI.

Seperti halnya etika dalam kehidupan bermasyarakat, sanksi yang diperoleh terhadap suatu pelanggaran adalah sanksi social. Sanksi social bisa saja berupa teguran atau bahkan dikucilkan dari kehidupan bermasyarakat.
Demikian juga dengan pelanggaran etika berinternet. Sanksi yang akan diterima jika melanggar etika atau norma-norma yang berlaku adalah dikucilkan dari kehidupan berkomunikasi berinternet
Perkembangan teknologi telah memunculkan suatu ilmu hukum baru yang berawal dari dampak penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang disebut dengan hukum telematika atau cyber law. Penegakan hukum itu sendiri dalam bidang teknologi komunikasi mengalami hambatan-hambatan teknis yang dilematis. Karena sangat sulit untuk menentukan pihak yang bersalah dan melindungi pihak yang dirugikan. Misalnya dalam kasus pornografi anak-anak secara online, hak cipta segala bentuk karangan lagu, buku dan pemikiran-pemikiran, serta penipuan berbasis teknologi komunikasi. Apalagi kejahatan yang berhubungan dengan teknologi informasi dan komunikasi tidak hanya melibatkan suatu wilayah teritorial negara, namun juga masyarakat dunia secara luas (borderless). Di Indonesia sendiri, sudah ada UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) sebagai aturan mengenai penggunaan teknologi informasi. Terlepas dengan segala perdebatannya, UU ITE harus mampu melindungi pihak-pihak yang dirugikan oleh penggunaan teknologi informasi. Diharapkan peraturan ini dapat dikembangkan untuk semakin memperjelas bagaimana seharusnya teknologi informasi itu digunakan. Mulailah dari diri kita sendiri, sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi menyadari isu-isu etika dan hukumnya lalu menerapkan pada diri kita penggunaan teknologi informasi dan komunikasi yang benar. Jangan sampai menunggu hukum yang mengatur, tapi kebenaran moral yang bersumber dari hati nuranilah yang mengatur segala tindak tanduk kita dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat menggunakan teknologi komunikasi.


HUKUM DAN ETIKA MEDIA KOMUNIKASI

Hukumdanetika media komunikasimerupakanperaturanperilaku formal yang dipaksakanolehotoritasberdaulat, sepertipemerintahkepadarakyatatauwarganegaranya.Dalamranah media massa, adabeberaparegulasi yang mengaturpenyelenggaraandanpemanfaatan media massa. Selainundang-undangdanperaturan-peraturan lain yang dibuatolehlembagalegislatifataupunpemerintahtersebut, perluadanyapedomanberperilaku lain yang tidakmemberisanksifisik, baikberupapenjaraataudenda, namunlebihpadasanksi moral untukmengaturmanusiadalamberinteraksidengan media yang memilikiaspek yang kompleksberupaetika.
Komunikasiadalah "suatuprosesdalammanaseseorangataubeberapa orang, kelompok, organisasi, danmasyarakatmenciptakan, danmenggunakaninformasi agar terhubungdenganlingkungandan orang lain".Padaumumnya, komunikasidilakukansecaralisanatau verbal yang dapatdimengertiolehkeduabelahpihak.Apabilatidakadabahasaverbal yang dapatdimengertiolehkeduanya, komunikasimasihdapatdilakukandenganmenggunakangerak-gerikbadan, menunjukkansikaptertentu, misalnyatersenyum, menggelengkankepala, mengangkatbahu. Cara sepertiinidisebutkomunikasidenganbahasa nonverbal.

Kemajuan akan teknologi informasi sangat berpengaruh dalam berbagai hal maupun bidang. Hal ini terbukti pada era globalisasi seperti sekarang ini kebutuhan akan teknologi informasi khususnya dalam bidang komputer bisa menjadi kebutuhan yang sangat dibutuhkan, Penggunaan teknologi komputer telah menjangkau hampir semua aspek kehidupan dalam kehidupan sehari-hari, dan di gunakan hampir semua kalangan masyarakat, baik yang muda maupun yang tua. karena komputer telah menjadi sebuah alat yang dapat membantu pekerjaan manusia menjadi lebih mudah sehingga semua pekerjaan dapat di selesaikan dengan cepat. Selain menguntungkan bagi penggunanya, komputer juga seringkali disalah gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.Oleh karena itu kode etik dalam menggunakan komputer juga harus diperhatikan agar tidak  terjadi hal-hal yang diinginkan atau merugikan pihak yang bersangkutan.

Berikut 10 etika dalam menggunakan komputer dari cyber world ethics (“The Ten Commandment of Computer Ethics”) :

1. Jangan menggunakan komputer untuk menyakiti, berbohong dan merugikan orang lain
Dalam menggunakan komputer kita tidak boleh merugikan orang lain, misalnya menggunakan komputer untuk membobol sebuah bank, menggunakan komputer untuk membuat virus, menggunakan komputer untuk merusak sistem keamanan seseorang. Selain itu, penggunaan komputer juga bukan untuk menyakiti orang lain, misalnya di fiture facebook maupun twitter `tidak untuk menyakiti atau menghina-hina orang lain

2. Jangan melanggar atau mengganggu hak atau karya komputer orang lain
Bagi pengguna komputer,diharapkan jangan mengganggu dan menggunakan komputer untuk mengganggu hak-hak orang lain,seperti melakukan pembajakan terhadap karya orang lain,meginstal sebuah program yang tidak legal. Kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.

3. Jangan memata-matai file-file yang bukan haknya
Memata-matai,mengintai dan mengambil data milik orang lain yang bukan haknya,sebaiknya hal tersebut tidak dilakukan oleh penggun komputer karna sangat merugikan orang lain dan kegiatan ini biasa dilakukan oleh para Cracker dan Hacker yang tidak bertanggung jawab.

4. Jangan menggunakan komputer untuk mencuri
Ini biasa digunakan oleh perampok-perampok dan pencuri yang biasa menggunakan komputer untuk membobol sistem keamanan sebuah bank,dan digunakan oleh para teroris untuk mencari dana dengan membobol identitas pribadi targetnya.

5. Jangan menggunakan komputer untuk memberikan kesaksian palsu
Menggunakan komputer untuk menyebarkan berita-berita palsu dan berkebalikan dengan fakta,serta mengumbar informasi tentang seseorang yang semuanya berupa kebohongan,dan cenderung kepada pelanggaran hukum yaitu merusak nama baik seseorang.



6. Jangan menduplikasi atau menggunakan software tanpa membayar
Ini yang biasa dilakukan masyarakat awam yang biasanya dengan tampang tidak berdosa menduplikasi software atau data seseorang tanpa mencantumkan sumber yang dia ambil

7. Jangan menggunakan sumberdaya komputer orang lain tanpa sepengetahuan   yang bersangkutan
Apabila kita ingin membuka computer orang lain,kita diharapkan meminta izin dari empunya terlebih dahulu.

8. Jangan mencuri kekayaan intelektual orang lain
Ini seperti menduplikatkan sebuah software lalu memperbanyaknya dan kemudian di komersialkan

9. Pertimbangkan konsekuensi dari program yang dibuat atau sistem komputer yang  dirancang
Dalam membuat sebuah program hendaknya kita menilai sisi positif dan negatifnya,apabila program yang kita buat lebih banyak dampak buruknya lebih baik kita menghentikan membuat program itu.

10. Selalu mempertimbangkan dan menaruh respek terhadap sesama saat menggunakan komputer
Dalam menggunakan komputer kita harus mempertimbangkan setiap sisi baik buruknya,jangan sampai kita merugikan pihak lain.

Apabila setiap pengguna komputer maupun internet, menerapkan 10 etika dalam menggunakan komputer ataupun internet, bisa dipastikan keamanan dan kenyamanan bagi user maupun pengguna komputer atau internet bisa lebih menyenangkan.


Adapun Kode Etik sebagai seorang Hacker :
  • Mampu mengakses komputer tak terbatas dan totalitas.
  • Semua informasi haruslah FREE.
  • Tidak percaya pada otoritas, artinya memperluas desentralisasi.
  • Tidak memakai identitas palsu, seperti nama samaran yang konyol, umur, posisi, dll.
  • Mampu membuat seni keindahan dalam komputer.
  • Komputer dapat mengubah hidup menjadi lebih baik.
  • Pekerjaan yang di lakukan semata-mata demi kebenaran informasi yang harus disebar luaskan.
  • Memegang teguh komitmen tidak membela dominasi ekonomi industri software tertentu.
  • Hacking adalah senjata mayoritas dalam perang melawan pelanggaran batas teknologi komputer.
  • Baik Hacking maupun Phreaking adalah satu-satunya jalan lain untuk menyebarkan informasi pada massa agar tak gagap dalam komputer.
Sedangkan Cracker tidak memiliki kode etik apapun, jadi yang biasa melakukan hal mematai File adalah Cracker.
Selain itu terdapat pula kode etik dalam menggunakan internet, karena komputer digunakan paling banyak juga untuk browsing di internet, dengan kata lain internet dan komputer adalah pasangan yang paling tidak bisa dipisahkan, namun mereka punya kode etik masing-masing.

Adapun beberapa kode etik dalam penggunaan internet:
  • Sebelum menggunakan internet setidaknya anda tahu sedikit tentang internet, misalnya anda tidak dengan secara gamblang meng-upload data-dat pribadi anda.
  • Dilarang keras membeberka rahasia orang di internet karena internet adalah forum yang amt sangat luas, misalnya kasus aril peterpen yang tak berujung ketika sudah tersebar di dunia maya.
  • 3.Bukalah situs-situs yang anda perlukan,tidaklah perlu membuka situs-situs yang tidak penting seperti yang sedang marak sekarang ini yaitu situs porno.
  • Dalam penggunaan internet yang sumber tergolong informasi yang sangat luas ini,berhati-hatilah dalam berkata atau menuliskan sesuatu di suatu fiture.
Hadirnya internet dalam kehidupan manusia telah membentuk komunitas masyarakat tersendiri. Surat menyurat yang dulu dilakukan secara tradisional (merpati pos atau kantor pos) sekarang bisa dilakukan hanya dengan duduk dan mengetik surat tersebut di depan komputer.



Beberapa alasan mengenai pentingnya etika dalam duniamaya adalah sebagai berikut:
  • Bahwa pengguna internet berasal dari berbagai negara yang mungkin memiliki budaya, bahasa dan adat istiadat yang berbeda-beda.
  • Pengguna internet merupakan orang-orang yang hidup dalam dunia anonymouse, yang tidak mengharuskan pernyataan identitas asli dalam berinteraksi.
  • Berbagai macam fasilitas yang diberikan dalam internet memungkinkan seseorang untuk bertindak etis seperti misalnya ada juga penghuni yang suka iseng dengan melakukan hal-hal yang tidak seharusnya dilakukan.
  • Harus diperhatikan bahwa pengguna internet akan selalu bertambah setiap saat dan memungkinkan masuknya “penghuni” baru di dunia maya tersebut.


HUKUM PADA TEKNOLOGI INFORMASI
Suatu perangkat aturan yang dibuat oleh Negara dan mengikat warga negaranya untuk mengikuti aturan tersebut agar tercapai kedamaian yang didasarkan atas keserasian antara ketertiban dengan ketentraman, yang secara umum disebut Hukum.
Hukum dalam arti luas , sesungguhnya mencakup segala macam ketentuan hukum yang ada, baik materi hukum tertulis  ( tertuang dalam perundang-undangan ) dan hukum tidak tertulis ( tertuang dalam kebiasaan ataupun praktek bisnis yang berkembang). Keberadaan hukum sebagai rule of law berbanding lurus dengan melihat sejauh mana pemahaman hukum dan kesadaran hukum  masyarakat itu sendiri terhadap informasi hukum yang tengah berlaku.
Sistem hukum yang baik belum tentu dapat terwujud dengan pembuatan perundang-undangan yang baru terus menerus, melainkan memerlukan suatu kajian yang mendalam mengenai sejauh mana sistem hukum yang berlaku dapat dioptimalkan.
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah pula menyebabkan hubungan dunia menjadi tanpa batas (borderless) dan menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. teknologi informasi saat ini memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan  peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif perbuatan melawan hukum.. Perkembangan teknologi ini menyebabkan munculnya suatu ilmu hukum baru yang merupakan dampak dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan hukum telematika atau cyber law.

HUKUM TELEMATIKA
Pada saat  ini banyak  kegiatan  sosial maupun komersial dilakukan melalui jaringan sistem komputer  dan sistem komunikasi, baik dalam lingkup lokal maupun global (Internet), dimana permasalahan hukum seringkali dihadapi ketika terkait dengan adanya penyampaian informasi, komunikasi, dan/atau transaksi secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan  melalui sistem elektronik, untuk mengakomodasi  permasalahan tersebut munculnya beberapa bidang hukum  yaitu hukum  informatika, hukum telekomunikasi dan hukum media yang saat ini dikenal dengan hukum telematika.
Masalah – masalah yang dihadapi pada hukum telematika sangat luas, karena tidak lagi dibatasi oleh teritori suatu Negara, dan dapat diakses kapanpun dimanapun. Salah satu contoh yaitu kerugian dapat terjadi baik pada pelaku  transaksi maupun pada orang lain yang tidak pernah melakukan transaksi, misalnya pencurian dana kartu kredit melalui pembelanjaan di Internet. Di samping itu, pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit, sehingga perlu diperhatikan sisi keamanan dan kepastian hukum dalam pemanfaatan teknologi informasi, media, dan komunikasi agar dapat berkembang secara optimal. Oleh karena itu, terdapat tiga pendekatan untuk menjaga keamanan di cyber space, yaitu pendekatan aspek hukum, aspek teknologi, aspek sosial, budaya, dan etika. Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DAN HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (HAKI)

Di awal pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri telah disahkan dua buah undang-undang, yaitu tentang Paten dan Merek pada tahun 2001 yang telah disahkan pada tanggal 1 Agustus 2001. Kemudian pada tanggal 29 Juli 2002 kembali disahkan Undang-undang mengenai Hak Cipta. Dengan demikian, Undang-undang Perlindungan Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) meliputi UU RI No. 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU RI No. 15 Tahun 2001 tentang Merek, dan UU RI No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Semua perundang-undangan tersebut ditujukan untuk melindungi hak atas kekayaan intelektual. Pada materi kali ini akan dikhususkan pada pembahasan mengenai Undang-undang Hak Cipta dalam menghadapi teknologi informasi.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, dan didengar.
Undang-undang No. 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta terdiri, dari 15 bab, 78 pasal. Adapun inti dari tiap bab, antara lain:
Bab I : Ketentuan Umum
Bab II : Lingkup Hak Cipta
Bab III : Masa Berlaku Hak Cipta
Bab IV : Pendaftaran Ciptaan
Bab V : Lisensi
Bab VI : Dewan Hak Cipta
Bab VII : Hak Terkait
Bab VIII : Pengelolaan Hak Cipta
Bab IX : Biaya
Bab X : Penyelesaian Sengketa
Bab XI : Penetapan Sementara Pengadilan
Bab XII : Penyidikan
Bab XIII : Ketentuan Pidana
Bab XIV : Ketentuan Peralihan
Bab XV : Ketentuan Penutup

Tata Cara Mengutip/Mengkopi Hasil Karya Orang Lain

Ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mengutip maupun mengkopi hasil karya cipta orang lain, termasuk tulisan ini pun sesungguhnya tidak murni hasil karya saya, jadi saya pun juga berhati-hati dalam mengutip isi dari artikel sesungguhnya. Hal-hal tersebut antara lain sebagau berikut:


Pasal 14 UU Hak Cipta No.19 tah 2002 menyatakan bahwa :
“Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
  • Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
  • Pengumuman dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan dan/atau diperbanyak; atau
  • Pengambilan berita actual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.”

Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 menyatakan bahwa:
Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta :
  1. Penggunaan Hak Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  2. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
  3. Pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun sebagian, guna keperluan:
(i) Ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan, atau
(ii) Pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta;
  1. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra dalam huruf braile guna keperluan para tunanetra, kecuali jika Perbanyakan itu bersifat komersial;
  2. Perbanyakn suatu Ciptaan selain Progam Komputer secara terbatas dengan cara atau alat apapun atau suatu proses yang serupa oleh perpustakaan umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
  3. Perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
  4. Pembuatan salinan cadangan suatu Progam Komputer oleh Pemilik Progam Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri;
Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas maka tata cara mengutip atau mengkopi hasil karya orang lain antara lain sebagai berikut:
  1. Setiap pemgambilan atau pengutipan Ciptaan pihak lain sebagian maupunn seluruhnya harus mencantumkan sumbernya jika tujuan pengambilan tersebut untuk keperluan seperti yang disebutkan pada Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 diatas. Namun jika tujuannya untuk keperluan diluar yang ditentukan oleh pasal tersebut seperti komersialisasi atau mencari keuntungan, maka kita perlu mendapatkan persetujuan dari Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang.
  2. Pemilik suatu Progam Komputer (bukan Pemegang Hak Cipta Progam Komputer ) dibolehkan membuat salinan Progam Komputer yang dimilikinya tersebut untuk dijadikan cadangan, jika digunakan untuk keperluan sendiri, bukan untuk komersialisasi atau mencari keuntungan. Hal ini sudah ditetapkan dalam Pasal 15 UU Hak Cipta No.19 tahun 2002 huruf g.



















KESIMPULAN

Etika media merupakan aturan-aturan moral bagi para pengguna teknologi komunikasi dalam berbagai situasi apakah diatur ataupun tidak diatur dalam hukum formal atau kebijakan-kebijakan. Kadang aturan-aturan moral tersebut dibentuk oleh kelompok atau organisasi profesional berupa self regulation agar semakin memperjelas apa yang baik dan benar untuk dilakukan oleh orang-orang,terutama para profesional komunikasi dalam menggunakan media. Yang sering dilupakan adalah sebenarnya etika itu tidak hanya untuk kalangan profesional komunikasi saja. Masyarakat awam harus juga memperhatikan etika penggunaan teknologi komunikasi agar tidak merugikan dirinya sendiri maupun berdampak pada merugikan orang lain. Sedangkan hukum merupakan aturan-aturan yang disetujui oleh lembaga legislatif, dijalankan oleh kekuatan eksekutif dan diputuskan oleh pengadilan atau lembaga yudikatif. Jadi, segala kebijakan yang telah dirumuskan dalam hukum memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang dianggap bersalah dan memberikan hak atau reward bagi pihak-pihak yang dirugikan. Dalam penggunaan teknologi komunikasi, tidak semuanya diatur dalam aturan-aturan hukum. Hal ini disebabkan karena kompleksitas dan sifat teknologi komunikasi itu sendiri yang rentan terhadap berbagai efek negatif jika tidak digunakan secara bijaksana. Sehingga kita tidak bisa bergantung pada hukum untuk mengatur detail penggunaan teknologi komunikasi. Para pengguna teknologi komunikasi sendirilah yang seharusnya memahami etika penggunaan teknologi komunikasi. Dengan memahami isu-isu etika dan hukum teknologi komunikasi saat ini, kita dapat mengetahui adab penggunaan teknologi komunikasi yang benar.












DAFTAR PUSTAKA :      
Straubhaar, Joseph & LaRose, Robert. (2004). Media Now: Communications Media in the Information Age. Belmont, CA: Wadsworth.

Ramli, Ahmad M. “Dinamika Konvergensi Hukum Telematika dalam Sistem Hukum Nasional”. http://www.djpp.depkumham.go.id/inc/buka.php diakses pada 8 Desember 2009.

Djauhar, Ahmad. “Surat Kabar Tidak (akan Pernah) Mati”. http://www.inilah.com/berita/ekonomi/2007/07/25/49/surat-kabar-tidak-akan-pernah-mati/ diakses pada 3 Desember 2009.

Ishak, Umar Hapsoro. “Jangan Pandang Jurnalis Warga Sebelah Mata”. http://new-media.kompasiana.com/2009/11/16/jangan-pandang-jurnalis-warga-sebelah-mata/diakses pada 8 Desember 2009.

___,http://galuhristyanto.web.id/10-etika-berkomputer/diambil pada tanggal 25 Maret 2012
___,http://muhammadharyadifutra.blog.upi.edu/2010/11/10/148/diambil pada tanggal 4 April 2012            
___,http://mutiara-santika.blog.ugm.ac.id/2012/03/25/kode-etik-dalam-menggunakan-komputer/diambil pada tanggal 4 April 2012            
___,http://hadilucu.blogspot.com/2010/05/etika-dan-moral-penggunaan-teknologi.htmldiambil pada tanggal 4 April 2012            


Tidak ada komentar:

Posting Komentar